Revisi Permentan akan pertegas 20 persen lahan untuk masyarakat

menteri pertanian suswono menyatakan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 tentang perizinan usaha perkebunan akan lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk masyarakat serta kompensasi yang lain.

hal itu dikemukakan oleh mentan pada jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama dengan sekretaris kabinet dengan tema potensi konflik penguasaan lahan.

di permentan yang masih akan dipertegas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya kalau telah tidak selama jenis lahan, bagaimana kompensasinya, salah satunya csr serta bagaimana, tutur mentan.

ia mengakui jika selama permentan dan berlalu terdapat sederat persoalan yang tidak mudah dan untuk penyediaan lahan 20 persen tersebut sehingga menimbulkan konflik di sederat tempat.

Informasi Lainnya:

yang jelas kiranya kepentingan kita terkait plasma ini adalah agar pengamanan daripada perusahaan itu sendiri, ujarnya.

lebih lanjut mentan mengatakan bahwa pemerintah selalu bekerja mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan pada berbagai penjuru indonesia.

permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sekitar 20 persen daripada total kebun yang dimilikinya kepada masyarakat kurang lebih kebun.

namun, pada permentan no 26/2007 tersebut tak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan tersebut memperoleh izin upaya-upaya perkebunan (iup) dari bupati ataupun gubernur.