Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign dengan media sosial, semisal facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur di nusa tenggara barat pada mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, menyatakan para pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial ataupun jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. tapi agar pilkada tak ada diatur secara gamblang, katanya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami secara substansi daripada masalah itu, biarpun tak diatur dengan normatif di pkpu terkait melalui pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, semisal menghasut, memfitnah juga menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia menyampaikan, selama hal ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu atau, pada hal ini bawaslu mampu mengikuti aksi sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, kalau ada catatan perihal gal itu.

kami dapat melihat daripada tema sulit, apabila tersebut diselenggarakan dalam momentum kampanye pemilu, namun ini mesti menyertakan banyak bagian untuk merupakan kesepahaman bersama. pada jumlah tersebut bisa membeli undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, menurut dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tidak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye itu dilaksanakan pada rangka memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid juga bawaslu untuk banyak Salah satu pemahaman. jika ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan demikian polisi dapat memproses, katanya.

khuwailid mengatakan, selama ini sudah ada ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur secara tegas selama regulasi dan ada. namun lubang itu harus ditutup, tapi ini tidak dapat hanya diselenggarakan bawaslu serta kpid sendiri, sebab keuntungan itu adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet tergolong pesan singkat serta sms juga jejaring sosial ada dimanfaatkan agar kampanye hitam.

tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak yang menggunakan media online agar kampanye termasuk black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.