menteri pertahanan purnomo yusgiantoro menegaskan sebelas oknum anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tak perlu dibawa ke pengadilan hak asasi manusia karena bukan pelanggaran ham.
kami mengambil sikap pelaku tak perlu dibawa ke pengadilan ham. lumayan hukum pidana pengadilan militer, tutur purnomo, ketika jumpa pers di kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.
menurut dia, penampilan yang dilakukan dengan oknum anggota kopassus tni ad di lapas cebongan sampai mengakibatkan empat orang tahanan tewas tersebut bukan merupakan tindakan sistematik atas kebijakan pimpinan.
purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah tersebut serta tidak dapat dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). itu lantaran di pasal 9 uu 26/2000 mengenai ham, pelanggaran ham terjadi manakala ada genosida alias pembersihan etnis.
Informasi Lainnya:
karena dianggap tidak ada kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas, juga tak banyak sistematika, kami lihat sikap tak perlu peradilan ham, ujar purnomo.
sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit tni selama peradilan umum. disamping karena tak ada alasan diadili dalam peradilan publik, juga penyerangan diselenggarakan tidak pada kapasitas diperintah komandan.
menurut dia, selama internal tni, sebenarnya asli prajurit sangat khawatir jika sampai mengerjakan pelanggaran sebab mau dihadapkan di dua hukuman, yakni hukum disiplin prajurit dan kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).