presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan dan siapapun yang bersalah mesti memperoleh sanksi terkait kasus penganiayaan pada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.
peristiwa pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, aku prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi, tutur presiden yudhoyono selama pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum juga keamanan pada kantor presiden, jakarta, senin.
presiden menilai, persentasi itu dan mampu adalah pelajaran untuk mendidik warga untuk tidak main hakim sendiri.
ini patut agar selalu mendidik masyarakat kita berbagai agar jangan mengerjakan tindakan semisal tersebut, katanya merujuk di teriakan maling dari provokator dan berakhir melalui aksi main hakim sendiri.
Lainnya: Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Cantik dengan Cream Adha
namun berdasarkan presiden, hal itu tidak mesti terjadi manakala semua pihak membuka tugas secara profesional, tidak meremehkan, tak lengah serta mencari taktik serta tehnik yang bagus supaya menganalisa situasi.
sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menyampaikan 17 masyarakat yang ditetapkan dibuat tersangka selama penganiayaan itu, sudah dibawa ke mapolda sumut.
ke-17 tersangka tersebut merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.
kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan serta tiga anggota berupaya menangkap bandar judi dalam desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu (27/3) malam kurang lebih pukul 21.00 wib.
ketika bandar judi dalam website itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki sebagai maling serta warga kurang lebih pun berdatangan.
mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan dan anggota berupaya menyelamatkan diri dibandingkan upaya main hakim sendiri itu.
namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap warga selama dusun raja nihuta, desa buttu bayu.
kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan makanya meninggal dunia karena luka parah dalam pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras serta tumpul.