dpr aceh menolak kehadiran badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.
kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak sesuai dengan uu nomor 11 tahun 2006 perihal pemerintahan aceh ataupun uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.
sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik tersebut merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh serta pernah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.
terkait keberadaan bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.
Informasi Lainnya:
eksekutif juga legislatif telah sepakat tidak ingin memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.
selain tersebut, nur zahri menyampaikan pihaknya hendak memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya membayar komitmennya supaya tak berusaha sama ataupun berkoordinasi dengan bawaslu aceh.
kami hendak panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 supaya membayar komitmennya mengenai adanya bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.
menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen serta dilaksanakan dpr aceh karena mengacu pada uupa.
berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga sudah sudah dibahas selama komisi ii dpr ri, ujarnya.
dalam pertemuan dalam jakarta beberapa waktu 2012, tutur dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. terlalu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, tetapi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.
dalam pertemuan tersebut, tutur dia, para bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan juga dilaksanakan penjaringan ulang.
namun, bawaslu pusat tak melakukannya serta tetap melantik anggota dan mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.