AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah pantas kepada jurnslis yang sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur pada rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak akan ada berarti memperbaiki kondisi seluruh masalah jurnalisme dalam indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada cara tambah besar dalam mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis selama menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj di jenjang wartawan utama, madya dan muda yang diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi itu ingin selalu bertambah dalam waktu dekat.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. kalau upaya tersebut tak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tak akan menyelesaikan semua masalah profesionalisme dalam dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah bisa terhadap jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah bagus dan telah dikeluarkan aji pada semua kota.

jurnalis di sumaetra barat dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah layak sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyampaikan, penetapan upah pantas itu dilaksanakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang dan perumahan serta kebutuhan lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja juga tabungan juga menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah pantas versu aji bisa adalah acuan dan relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah bisa jurnalis ini dan usah diselenggarakan agar perusahaan media, jurnalis juga pekerja media bisa menjadikannya ukuran dalam merumuskan dan menegosiasikan kualitas upah kepada jurnalis dan serta karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan kebanyakan jurnalis di indonesia termasuk selama sumatra barat, baru memprihatinkan. baru ada buruh intelektual itu dan digaji dengan upah tak bagus, malahan yang lebih miris, digaji dalam bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini serta diperparah dengan adanya seluruh kasus pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha dijadikan koresponden, kontributor juga stringer oleh perusahaan media.