sekitar 300 karyawan terancam phk dan supaya tetapi dirumahkan, karena sederat perusahaan tambang batu bara pada kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga masih bara.
kapala jenis tenaga kerja, dinas tenaga kerja juga sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, menunjukan, keputusan perusahaan batu bara supaya merumahkan kaum karyawannya, karena tak banyak aktivitas perusahaan pada lapangan, makanya kurang lebih 300 karyawan agar ternyata dirumahkan sambil menunggu harga batu bara normal terserah.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. tapi bila kondisinya baru seperti ini, harga batu bara tidak meningkat, maka tak menutup kemungkinan mereka akan di-phk, ungkap sorijan.
saat ini berdasarkan sorijan, terkandung lima perusahaan tambang batu bara dan sudah merumahkan kaum karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya serta telah menerima laporan daripada sederat perusahaan kelapa sawit yang merencanakan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan sebab harga sawit pada pasar internasional dan mengalami penurunan. perusahaan dan sudah menyatakan mau terjadi pengurangan adalah wkp, stn juga agro indomas, kata sorijan.
bagi perusahaan, apabila harga tidak mengalami peningkatan maka uang operasional terutama untuk gaji karyawan tak sebanding dengan pendapatan.
tapi, tersebut baru sebatas penyampaian rencana mereka tapi tersebut dapat saja terjadi apabila harga sawit tak naik, ujar sorijan yang mengaku belum tahu secara tentu jumlah karyawan yang hendak di phk, karena baru selama perencanaan juga belum ada permohonan resmi ke disnakersos.