Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rutan Bareskrim

anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus resmi ditahan di rumah tahanan badan reserse juga kriminal polri dalam jakarta.

hari ini dia terjamin ditahan oleh penyidik serta ditempatkan dalam rutan bareskrim, kata kepala biro penerangan penduduk divisi hubungan penduduk polri brigjen pol boy rafli amar selama jakarta minggu sore.

menurut boy, labora dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 juga atau pasal 5 serta ataupun pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 perihal tindak pidana pencucian uang juga atau pasal 78 ayat 5 juga 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f juga h undang-undang nomor 41/ 1999 perihal kehutanan dan sudah diubah dengan undang-undang nomor 19/2004 perihal penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 perihal berubahnya atas undang-undang nomor 41/1999 mengenai kehutanan, ujarnya.

labora ditangkap selama kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) dalam jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih pukul 20.00 wib dengan tim penyidik bareskrim bersama polda papua.

Informasi Lainnya:

penangkapan diselenggarakan dalam kompleks ptik, ketika ini dan bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan selama bareskrim polri. keuntungan ini mengenai melalui proses penyidikan yang telah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak dan dan aktivitas pembalakan liar dan dilaksanakan perusahaan swasta pt saw juga pt rotua, tutur boy.